Jumat, 04 November 2011

kenapa harus berstandar SNI ??

Sebenarnya semua bentuk kegiatan, jasa atau produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) di perbolehkan n ga dilarang juga yah..tapi kita harus tau juga bahwa penerapan SNI sangat penting agar produk dalam negeri bisa bersaing sehat di dunia internasiona.
Maksud diberlakukannya SNI pada semua bentukkegiatan/produk pastinya untuk melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi negara dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.Coba aja pikir klo semua serba diterapkan SNI, ngedukung banget buat kemajuan negeri ini.  
Ketentuan mengenai standardisasi nasional telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 102 Tahun 2000 berisi tentang Standardisasi Nasional yang ditetapkan oleh Presiden RI pada tanggal 10 November 2000. Ketentuan ini adalah sebagai pengganti PP No. 15/1991 tentang Standardisasi Nasional Indonesia dan Keppres No. 12/1991 tentang Penyusunan, Penerapan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia.

Pada prinsipnya tujuan dari standardisasi nasional adalah : 
  1. Meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja dan masyarakat lainnya baik untuk keselamatan, keamanan, kesehatan maupun kelestarian fungsi lingkungan hidup. 
  2. Membantu kelancaran perdagangan. 
  3. Mewujudkan persaingan usaha yang sehat dalam perdagangan.
Beberapa point yang berkaitan dengan penerapan SNI adalah :
1.     Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau mengedarkan barang/jasa yang tidak memenuhi SNI wajib.
2.     Pelaku usaha yang sudah memperoleh sertifikat produk atau tanda SNI dilarang memproduksi dan mengedarkan barang/jasa yang tidak memenuhi SNI.
3.      SNI dikenakan sama, baik untuk produksi dalam negeri maupun impor.
4.     Barang/jasa impor yang SNI-nya diberlakukan wajib harus dilengkapi sertifikat:
a.    Diterbitkan lembaga sertifikasi atau laboratorium yang diakreditasi KAN
b.    Atau lembaga atau laboratorium negara pengekspor yang diakui KAN;
c.    Pengakuan oleh KAN didasarkan pada perjanjian bilateral atau multilateral.
5.     Bila Barang/jasa impor tidak dilengkapi sertifikat, pimpinan instansi teknis dapat menunjuk lembaga sertifikasi/laboratorium baik diluar negeri/dalam negeri yang telah diakreditasi KAN untuk melakukan sertifikasi;
6.     Pemberlakuan SNI wajib dinotifikasikan oleh BSN ke WTO 2 bulan sebelum diberlakukan secara efektif;
7.     BSN menjawab pertanyaan dari luar negeri setelah mendapat masukan dari instansi teknis;
8.      Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberlakuan SNI diatur dengan keputusan pimpinan instansi teknis yang berwenang.

Ada jenis sanksi yang diberlakukan terhadap pelaku bentuk kegiatan dan produk :
  1. Sanksi pencabutan sertifikat produk dan atau pencabutan hak penggunaan tanda SNI oleh lembaga sertifikasi produk.
  2. Sanksi pencabutan ijin usaha dan atau penarikan barang dari peredaran ditetapkan oleh instansi teknis yang berwenang dan atau Pemerintah Daerah.

Kewajiban-kewajiban lain yang berhubungan dengan APD yang harus dipenuhi menurut peraturan menteri ini antara lain:
1.     Alat pelindung diri yang digunakan harus sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku.
2.     APD yang dimaksud meliputi pelindung kepala, pelindung mata dan muka, pelindung telinga, pelindung pernapasan beserta perlengkapannya, pelindung tangan, pelindung kaki, pakaian pelindung, alat pelindung jatuh perorangan dan atau pelampung.
3.     Di dalam Pasal 4 disebutkan 18 jenis tempat kerja di mana APD wajib digunakan.
4.      Pengusaha wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan APD di tempat kerja.
5.     Pengusaha diwajibkan melakukan manajemen APD di tempat kerja, yang meliputi identifikasi kebutuhan dan syarat APD, pemilihan APD yang sesuai, pelatihan, dan lain-lain.
6.      APD harus segera diganti apabila rusak, tidak dapat berfungsi dengan baik atau telah habis masa pakainya (lifespan).

APD yang telah rusak dan mengandung bahan berbahaya harus dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Alat Pelindung Diri (APD) adalah kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya. Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui Departement Tenaga Kerja Republik Indonesia.





Author by Friska shoes; Rizky shoes; Kentshoe


Tidak ada komentar:

Posting Komentar