Rabu, 09 November 2011

APD ???

APD atau alat pelindung diri -> kelengkapan yang ‘wajib’ yak digunakan ketika bekerja, sesuai kebutuhan untuk(ga pake ALAY), buat nge-jaga keselamatan para pekerja itu sendiri dan juga orang di sekelilingnya.
Dipakai sebagai upaya terakhir dalam usaha melindungi tenaga kerja apabila usaha rekayasa (engineering) dan administratif tidak dapat dilakukan dengan baik. Namun nih.. pemakaian APD bukanlah pengganti dari kedua usaha tersebut, namun sebagai usaha akhir.

 Alat pelindung diri sering disebut juga Personal Protective Equipment –PPE (seperti pembahasan sebelumnya) .
Perlengkapan pelindung pribadi harus digunakan dalam bersamaan dengan kontrol ini untuk memberikan keselamatan dan kesehatan karyawan di tempat kerja. Perlengkapan pelindung pribadi termasuk semua pakaian dan aksesoris pekerjaan lain yang dirancang untuk menciptakan sebuah penghalang terhadap bahaya tempat kerja.

Ruang lingkup APD antara lain adalah:
1. Alat-alat pelindung diri
2. Manfaat alat pelindung diri
3. Cara memilih alat pelindung diri

 Tujuan, manfaat, jenis dan kegunaan dari APD
             a.  Tujuan
1.       Melindungi tenaga kerja apabila usaha rekayasa (engineering) dan administratif tidak dapat dilakukan dengan baik.
2.        Meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja
3.       Menciptakan lingkungan kerja yang aman
 

               b.       Manfaat
1.       melindungi seluruh/sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensi bahaya/kecelakaan kerja.
2.       Mengurangi resiko akibat kecelakaan

                 c. Jenis :
1.       A.P. Kepala: Topi Pelindung/Pengaman (Safety Helmet), Tutup Kepala, Hats/cap, Topi pengaman
2.       A.P. Muka dan Mata: Safety Glasses, Face Shields, Goggles
3.       A.P. Telinga: Tutup Telinga (Ear muff ), Sumbat Telinga (Ear plugs )
4.       A.P. Pernafasan: Masker, Respirator
5.       A.P. Tangan: Sarung Tangan (Safety Gloves)
6.       A.P. Kaki: sepatu bot
7.       Safety Belt
8.       APD untuk tugas khusus
a.        Apron untuk bekerja dengan bahan kimia ataupun pekerjaan pengelasan.
b.       Full body harness untuk bekerja di ketinggian melebihi 1,24 meter.
c.       Tutup telinga (ear plugs) untuk bekerja di tempat dengan kebisingan melebihi 85 dB.
d.      Sepatu boot karet (rubber boot) untuk semua pekerjaan di kebun yang dimulai dari survey lahan, pembibitan, penanaman hingga panen.
Kekurangan dan kelebihan APD 

 Kekurangan
        1.       Kemampuan perlindungan yang tak sempurna karena (memakai APD yang kurang tepat.
        2.       Fungsi dari ADP ini hanya untuk menguragi akibat dari kondisi yang berpotensi menimbulkan bahaya.
        3.       Tidak menjamin pemakainya bebas kecelakaan.
         
                Cara pemakaian APD yang salah :
         a.        APD tak memenuhi persyaratan standar).
         b.        APD yang sangat sensitive terhadap perubahan tertentu.
         c.        APD yang mempunyai masa kerja tertentu seperti kanister, filter dan penyerap (cartridge)
         d.        APD dapat menularkan penyakit,bila dipakai berganti-ganti.
       
  Kelebihan :
        1.       Mengurangi resiko akibat kecelakan.
        2.       Melindungi seluruh/sebagian tubuhnya pada kecelakaan.
        3.        Sebagai usaha terakhir apabila sistem pengendalian teknik dan administrasi tidak berfungsi dengan baik.
        4.        Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di tempat kerja.

Cara memilih dan merawat APD
    * Cara memilih:
1.       Sesuai dengan jenis pekerjaan dan dalam jumlah yang memadai
2.       APD yang sesuai standar serta sesuai dengan jenis pekerjaannya harus selalu digunakan selama mengerjakan tugas tersebut atau selama berada di areal pekerjaan tersebut dilaksanakan.
3.       APD tidak dibutuhkan apabila sedang berada dalam kantor, ruang istirahat, atau tempat-tempat yang tidak berhubungan dengan pekerjaannya
4.       Melalui pengamatan operasi, proses, dan jenis material yang dipakai

* Cara merawat:
1.       Meletakkan APD pada tempatnya setelah selesai digunakan,
2.       melakukan pembersihan secara berkala,
3.        memeriksa APD sebelum dipakai untuk mengetahui adanya kerusakan atau tidak layak pakai,
4.        memastikan APD yang digunakan aman untuk keselamatan jika tidak sesuai maka perlu diganti dengan yang baru.
5.       dijaga keadaannya dengan pemeriksaan rutin yang menyangkut cara penyimpanan, kebersihan serta kondisinya
6.       Apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan alat helm kerja yang kualitasnya tidak sesuai persyaratan maka alat tersebut ditarik serta tidak dibenarkan untuk dipergunakan



 Jadi kesimpulannya ..
-          APD itu merupakan alat yang digunakan untuk mengurangi resiko akibat kecelakaan, bukan menghilangkan kecelakaan itu sendiri.
-          APD dibutuhkan oleh semua lapisan masyarakat.
-          APD harus sesuai dengan jenis kegiatan dan tempat pekerjaan.
-          APD harus selalu dirawat agar dapat digunakan sesuai dengan ketentuan.




Selasa, 08 November 2011

Personal Protective Equipment – PPE ??


Bahasa kita’a mah Peralatan perlindungan diri -> salah satu aspek penting(ingat penting..) untuk mengelakan berlaku kecederaan kepada anggota tubuh dan keselamat’an pekerja sewaktu bekerja.

Definisi dari PPE itu sendiri termasuk dalam segala bentuk pakaian dan peralatan tambahan/aksesoriyang direkacipta untuk memberi perlindungan daripada bahaya di tempat kerja.
Pemakaiannya bertujuan untuk melindung pemakainya dari bahaya atausesuatu perkara yang boleh menjejaskan kesihatan dan keselamatan.

Contohnya :

Penggunaan PPE yang sesuai dan betul adalah wajib. Disamping pengguna’an yang betul kita juga perlu tahu bagaimana untuk menyelenggara dan memastikan PPE di dalam keadaan yang baik dan bersih. Pemilihan PPE yangtepat dan sesuaidengan tugas dan pekerjaan adalah penting.

Antara bos dan pekerja haruslah pula memahami tujuan, kegunaan perlindungan PPE.Peralatan tersebut mestilah tidak diubahsuai atau ditanggalkan walaupun tidak lama masa pakainya, soalnya mungkin karena cara pakai’a yang salah jadi g awet.




Jumat, 04 November 2011

kenapa harus berstandar SNI ??

Sebenarnya semua bentuk kegiatan, jasa atau produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) di perbolehkan n ga dilarang juga yah..tapi kita harus tau juga bahwa penerapan SNI sangat penting agar produk dalam negeri bisa bersaing sehat di dunia internasiona.
Maksud diberlakukannya SNI pada semua bentukkegiatan/produk pastinya untuk melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi negara dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.Coba aja pikir klo semua serba diterapkan SNI, ngedukung banget buat kemajuan negeri ini.  
Ketentuan mengenai standardisasi nasional telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 102 Tahun 2000 berisi tentang Standardisasi Nasional yang ditetapkan oleh Presiden RI pada tanggal 10 November 2000. Ketentuan ini adalah sebagai pengganti PP No. 15/1991 tentang Standardisasi Nasional Indonesia dan Keppres No. 12/1991 tentang Penyusunan, Penerapan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia.

Pada prinsipnya tujuan dari standardisasi nasional adalah : 
  1. Meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja dan masyarakat lainnya baik untuk keselamatan, keamanan, kesehatan maupun kelestarian fungsi lingkungan hidup. 
  2. Membantu kelancaran perdagangan. 
  3. Mewujudkan persaingan usaha yang sehat dalam perdagangan.
Beberapa point yang berkaitan dengan penerapan SNI adalah :
1.     Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau mengedarkan barang/jasa yang tidak memenuhi SNI wajib.
2.     Pelaku usaha yang sudah memperoleh sertifikat produk atau tanda SNI dilarang memproduksi dan mengedarkan barang/jasa yang tidak memenuhi SNI.
3.      SNI dikenakan sama, baik untuk produksi dalam negeri maupun impor.
4.     Barang/jasa impor yang SNI-nya diberlakukan wajib harus dilengkapi sertifikat:
a.    Diterbitkan lembaga sertifikasi atau laboratorium yang diakreditasi KAN
b.    Atau lembaga atau laboratorium negara pengekspor yang diakui KAN;
c.    Pengakuan oleh KAN didasarkan pada perjanjian bilateral atau multilateral.
5.     Bila Barang/jasa impor tidak dilengkapi sertifikat, pimpinan instansi teknis dapat menunjuk lembaga sertifikasi/laboratorium baik diluar negeri/dalam negeri yang telah diakreditasi KAN untuk melakukan sertifikasi;
6.     Pemberlakuan SNI wajib dinotifikasikan oleh BSN ke WTO 2 bulan sebelum diberlakukan secara efektif;
7.     BSN menjawab pertanyaan dari luar negeri setelah mendapat masukan dari instansi teknis;
8.      Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberlakuan SNI diatur dengan keputusan pimpinan instansi teknis yang berwenang.

Ada jenis sanksi yang diberlakukan terhadap pelaku bentuk kegiatan dan produk :
  1. Sanksi pencabutan sertifikat produk dan atau pencabutan hak penggunaan tanda SNI oleh lembaga sertifikasi produk.
  2. Sanksi pencabutan ijin usaha dan atau penarikan barang dari peredaran ditetapkan oleh instansi teknis yang berwenang dan atau Pemerintah Daerah.

Kewajiban-kewajiban lain yang berhubungan dengan APD yang harus dipenuhi menurut peraturan menteri ini antara lain:
1.     Alat pelindung diri yang digunakan harus sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku.
2.     APD yang dimaksud meliputi pelindung kepala, pelindung mata dan muka, pelindung telinga, pelindung pernapasan beserta perlengkapannya, pelindung tangan, pelindung kaki, pakaian pelindung, alat pelindung jatuh perorangan dan atau pelampung.
3.     Di dalam Pasal 4 disebutkan 18 jenis tempat kerja di mana APD wajib digunakan.
4.      Pengusaha wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan APD di tempat kerja.
5.     Pengusaha diwajibkan melakukan manajemen APD di tempat kerja, yang meliputi identifikasi kebutuhan dan syarat APD, pemilihan APD yang sesuai, pelatihan, dan lain-lain.
6.      APD harus segera diganti apabila rusak, tidak dapat berfungsi dengan baik atau telah habis masa pakainya (lifespan).

APD yang telah rusak dan mengandung bahan berbahaya harus dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Alat Pelindung Diri (APD) adalah kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya. Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui Departement Tenaga Kerja Republik Indonesia.





Author by Friska shoes; Rizky shoes; Kentshoe